Politik hukum adalah suatu konsep yang terjalin erat dengan studi ilmu hukum dan ilmu politik. Perdebatan seputar keberadaan dan kedudukan
politik hukum sebagai bagian dari kajian ilmu hukum atau ilmu politik menjadi perhatian utama di kalangan peneliti hukum. Artikel ini akan menjelajahi perspektif berbeda terkait politik hukum dan mencoba merangkum pandangan para ahli, seperti E. Utrecht, Moh. Saleh Djindang, Kusumadi Pudjosewojo, Soerdjono Dirdjosisworo, Moh. Mahfud MD, Imam Syaukani, dan A. Ahsin Thohari. Dengan menggali pemikiran mereka, kita dapat memahami lebih dalam tentang lokus politik hukum dalam kerangka ilmu hukum.
Perspektif yang Memandang Politik Hukum sebagai Bagian dari Ilmu Politik
KEMBALI KE ARTIKEL