Secara etimologi, Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari menjelaskan bahwa politik hukum berasal dari istilah Belanda "rechtspolitiek," yang terbentuk dari kata "recht" dan "politiek." "Politiek" dalam bahasa Belanda memiliki arti "beleid" atau kebijaksanaan. Jadi, secara etimologi, politik hukum dapat diartikan sebagai kebijaksanaan hukum atau legal policy.
Namun, Sofian Effendi memberikan pandangan yang sedikit berbeda. Baginya, politik hukum, sebagai terjemahan dari legal policy, memiliki makna yang lebih sempit dibandingkan dengan politik hukum yang diterjemahkan dari politics of law atau politics of the legal system. Otong Rosadi, dengan merujuk pada pandangan tersebut, menyatakan bahwa politik hukum sebenarnya lebih mengacu pada politics of law atau politik sistem hukum, karena kajiannya mencakup berbagai aspek tatanan dan sistem hukum.
Dalam merinci pengertian politik hukum, terdapat dua model pendekatan yang diajukan oleh Otong Rosadi. Pertama, dengan memberikan definisi masing-masing pada kata politik dan hukum, baru kemudian menggabungkan keduanya. Kedua, dengan langsung mengartikan keduanya sebagai satu kesatuan dengan makna yang lebih luas, mencakup aktivitas yang melibatkan pembentukan, pelaksanaan, dan penegakan hukum.
Mariam Budiardjo mengartikan politik sebagai segala kegiatan dalam sistem politik yang menyangkut proses menentukan tujuan dari sebuah sistem untuk melaksanakan tujuan tersebut. Ramlan Surbakti menambahkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat kebaikan bersama.
Sementara itu, untuk mengartikan hukum, para ahli hukum belum sepenuhnya menyepakati definisi yang sama. Immanuel Kant bahkan menyatakan bahwa belum ada definisi yang tepat tentang hukum. Oleh karena itu, peneliti menggunakan definisi hukum dari Untrecht, yang menyatakan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup yang memuat perintah dan larangan untuk mengatur tata tertib suatu masyarakat.
Dengan melihat berbagai pandangan tersebut, politik hukum dapat disimpulkan sebagai proses pembentukan dan pelaksanaan sistem atau tatanan hukum yang mengatur kehidupan masyarakat di suatu negara. Definisi ini mencakup tidak hanya pembentukan hukum melalui peraturan perundang-undangan, tetapi juga penegakan hukum dan pembangunan budaya hukum. Dengan demikian, politik hukum menjadi aspek integral dalam menentukan arah dan keberlanjutan hukum positif di suatu negara.