Pemuda adalah laki-laki atau perempuan yang sudah mencapai tahap dewasa. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan Pasal 1 Ayat (1) P
emuda adalah Warga Negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 sampai 30 tahun. Pemuda memiliki karakter yang dinamis, optimis, dan pemimpin perubahan di dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, seringkali kita menyebut bahwa pemuda adalah harapan bangsa. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak perintisan pergerakan kebangsaan Indonesia, pemuda berperan aktif sebagai ujung tombak dalam mengantarkan bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat.
KEMBALI KE ARTIKEL