Pramuka merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diberikan kepada peserta didik pada kurikulum 2013. Pelaksanaan kegiatan pramuka ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan. Oleh karena itu, setiap sekolah di Indonesia maupun di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) mewajibkan peserta didiknya untuk mengikuti kegiatan pramuka yang pelaksanaannya disesuaikan dengan karakteristik dan memperhatikan
kearifan lokal serta
local genius sebagai implementasi
dasa dharma pramuka.
KEMBALI KE ARTIKEL