Dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 10 tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan tenaga Kependidikan, dinyatakan bahwa perlindungan dimaksudkan sebagai upaya melindungi pendidik dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait dengan pelaksanaan tugas.
KEMBALI KE ARTIKEL