Sebagai contohnya adalah adanya perilaku menyimpang yang di wajarkan karena dianggap sebagai tradisi agama harus tunduk dan patuh pada Kyai, atau pengurus pondok, kaka tingkat dan lain sebagainya. Perilaku menyimpang di pondok pesantren yang dilakukan sebagian pihak di dalam lembaga pendidikan Islam tersebut, pada hakikatnya juga harus dilaporkan dan mendapatkan hukuman yang setimpal  agar kesalahan serupa tidak di wajarkan dengan dalih alim dan tidak mungkin melakukan aksi pejabat tersebut.