Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Masalah JHT Belum Usai, Kini Pemerintah Wajibkan Masyarakat untuk Daftar BPJS

22 Februari 2022   15:27 Diperbarui: 22 Februari 2022   15:50 198 2
(22/02/2022)- Buruh merupakan salah satu faktor cepat atau lambatnya sebuah produk diproduksi oleh sebuah perusahaan baik besar maupun kecil, buruh biasanya dianggap sepele oleh sebagian masyarakat padahal tanpa adanya mereka kita sebagai orang biasa tidak akan mendapatkan apa yang kita inginkan karena akan timbul namanya kerugian dan kelangkaan di masyarakat.

Terlepas dari ditungganginya kelompok buruh oleh sejumlah pihak yang berkepentingan, jika buruh tidak diatur dan diberikan kebijakan yang menguntungkan sejatinya buruh bisa berkahir seperti pada era jelang runtuhnya Kerajaan Rusia oleh adanya buruh pada masa itu.

Terlepas dari adanya outsourcing, pemotongan gaji, tidak adanya fasilitas, sampai penundaan pengambilan dana masa tua dengan dalih baru bisa diambil karena ada ketentuan baru yang secara mendadak di keluarkan melalui Permenaker No. 2 Tahun 2022.

Alasannya kurang logis dengan dalih baru bisa diambil saat usia 56 tahun dan ini juga berlaku pengambilannya bagi buruh yang resign atau keluar.

Sebenarnya aturan ini bisa disahkan dan ada dampak positifnya namun disisi lain menurut saya, dalam membuat kebijakan perlu mengajak dan menampung aspirasi masyarakat yang berkaitan erat dengan kebijakan yang akan dibuat. Bukan justru membuat aturan setelah disahkan baru meminta pendapat publik.

Hasil dari demo yang dilakukan oleh organisasi buruh yang didorong oleh Ketua Konfederasi Serikat Pekerjaan Indonesia ( KSPI) justru dengan seenaknya memberikan kritikan tanpa data yang jelas setiap hari buruh, kebijakan yang berkaitan dengan buruh ia selalu seakan numpang nama buruh ketimbang benar-benar mau merealisasikan keputusan yang benar-benar berpihak pada buruh.

Belum usai kisruh JHT, kini masyarakat harus dipusingkan dengan kebijakan baru bahwa semua masyarakat jika ingin dilayani oleh negara harus mempunyai kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diwajibkan harus membuat kartu tersebut jika ingin mendapatkan pelayanan seperti SIM, SKCK, Jual Beli Tanah dan lain sebagainya.

Padahal saya rasa tidak sepatutnya rakyat memaksakan segala keputusan jika pemerintah dan legislatif tidak pernah mengajak rakyat untuk turut andil mengambil jalan tengah dalam memutuskan kebijakan.

BPJS memang bisa diberlakukan sebagai syarat keperluan administrasi jika sifatnya urgen atau darurat namun, yang saya lihat justru tidak terlalu penting dan darurat bagi semua masyarakat hanya segelintir orang kaya saya yang justru mendapatkan pelayanan yang bagus dan diutamakan ketimbang penerima kartu BPJS.

Sebab tidak semua lembaga kesehatan mau menerima BPJS bahkan BPJS  tidak bisa membantu biaya operasi penyakit yang mahal dan perlu mengeluarkan biaya banyak. Selain itu, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan para dokter juga masjh ditemukan adanya pilih kasih atau membedakan strata sosial masyarakat.

Sebelum adanya wajib memiliki BPJS saya rasa para petugas kesehatan, sarana kesehatan dan biaya kesehatan diperbaiki sepenuhnya baru rakyat akan mau mengikuti aturan yang sudah diresmikan oleh presiden pada tanggal 6 Januari 2022 tersebut.

Kurang etis sebenarnya rakyat terus-menerus ditekan terlebih pada masa pandemi yang belum usai sampai saat ini. Terlebih adanya kelangkaan dan mahalnya harga bahan pokok kebutuhan sehari-hari kiranya BPJS ini juga semacam pengalihan isu dan dibuat secara terburu-buru dibuat kebijaksanaannya dan pastinya aturan wajib memiliki BPJS juga kemungkinan besar akan direvisi oleh pemerintah tidak jauh berbeda dengan perundang-undangan yang sudah hampir diterapkan seperti Omnibus Law atau Cipta Kerja dan JHT.

Tulisan ini masih memiliki keterkaitan dengan tulisan saya yang lain mengenai minyak goreng, dan kedelai sebab permasalahan ini satu belum selesai datang Kebijakan lain yang seolah diatur jadwalnya.

Kebijakan wajib memilki vaksin memang betul pemerintah tengah menggenjot pelanggan dari BPJS sebesar 98% dari penduduk Indonesia diharuskan memiliki kartu kesehatan berwarna hijau putih tersebut.

Ada alasan yang aneh dari mewajibkan BPJS agar bisa mendapatkan pelayanan publik pada kita mempunyai Kartu Tanda Penduduk ( KTP) yang sudah berbasis elektronik sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lantas kenapa tidak semuanya disederhanakan dalam satu kartu yang mencakup identitas seperti SIM, SKCK, STNK, Sertifikat Vaksin dan kartu-kartu lainnya dalam E-KTP agar lebih mudah melakukan pengurusan layanan publik ketimbang membuat aturan baru yang tidak matang.

Jangan sampai niat baik BPJS justru dijadikan ladang pundi-pundi untuk korupsi yang tentunya bukan hanya merugikan masyarakat juga merugikan negara sebab BPJS sering defisit pendapat dan baru mulai membaik tahun lalu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun