Pengelolaan Keuangan Negara adalah pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sumber-sumber keuangan berupa pendapatan negara, terhadap belanja negara dan sumber keuangan untuk menutupi membiayai kekurangan yang mungkin timbul. Pengelolaan yang dimaksud merupakan pengelolaan APBN yang diperinci melalui pengelolaan Pendapatan Negara dan Hibah, Belanja Pemerintah dan Pembiayaan, dan diakhiri oleh Pengawasan dan Pertanggungjawaban APBN.
KEMBALI KE ARTIKEL