Pada masa pemerintah kolonial Hindia Belanda terbit Undang-Undang Agraria Hindia Belanda atau yang dikenal dengan “De Agrarische Wet” 1870 yang mengenalkan asas domain berklaring atau klaim negara atas kepemilikan tanah yang tidak bisa dibuktikan termasuk hutan, akibatnya kepemilikan hutan oleh komunitas tak diakui. melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan. Negara secara implisit membekukan hak masyarakat adat atas hutannya.
KEMBALI KE ARTIKEL