UMKM memiliki kepanjangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Penjelasan dan pengertian secara terperinci termuat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah terdapat pada pasal 1 sebagai berikut:
KEMBALI KE ARTIKEL