Dalam UU No 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi disebutkan bahwa Dosen memiliki beberapa tugas utama yaitu mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL