Pada hakikatnya, hukum itu sendiri merupakan pencerminan dari jiwa bangsa (
volkgeist) yang bersangkutan. Apabila masyarakatnya sudah mengalami degradasi moral dan cenderung individualistik, maka keadaan itu jelas akan berpengaruh pada pembentukan dan penegakan hukum yang cenderung berpihak kepada yang bisa memberikan keuntungan secara pribadi. Syahdan, hukum, budaya, dan moral adalah tiga unsur penting yang saling bertalian dalam menciptakan hukum yang adil di tengah-tengah masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL