Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Overkapasitas di Lembaga Pemasyarakatan: Tantangan di Dalam Manajemen Pemasyarakatan di Indonesia

18 Mei 2023   15:30 Diperbarui: 18 Mei 2023   15:33 137 0
Di Indonesia tempat pembinaan terhadap narapidana di sebut sebagai Pemasyarakatan. Pemasyarakatan memiliki sebuah tujuan yaitu memulihkan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan warga binaan pemasyarakatan. Artinya yaitu narapidana akan dipulihkan hubungan dengan tuhannya, dengan masyarakat serta dengan penghidupan ekonominya. Untuk mencapai tujuan tersebut narapidna diberikan pembinaan dan pembimbingan melalui program-program di lapas, seperti program kepribadian yang melalui kegiatan keagamaan sesuai dengan kepercayaannya agar narapidana bisa menyedari kesalahannya  dan berubah menjadi pribadi yang lebih baik serta tidak mengulangi tindak pidananya sehingga mereka dapat kembali dan diterima oleh masyarakat sebagai warga negara Indonesia yang baik dan bertanggung jawab. Selanjutnya program kemandirian seperti pelatihan kerja untuk mempersiapkan  narapidana ketika bebas dapat hidup secara mandiri, dan dapat memenuhi kebutuhannya sendiri.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun