Pasca dikeluarkannya surat perintah eksekusi mati gelombang II oleh pihak Kejaksaan, maka 9 orang terdakwa pidana mati sudah final dan tidak bisa diganggu gugat untuk membatalkan eksekusinya. Perdebatan sengit tentang hukuman mati pun kian merambah cakrawala tersendiri bagi eksistensi hukum pidana Indonesia. Persoalan pro dan kontra sudah tidak diindahkan lagi bagi pemerintahan jokowi-JK. Jawabannya tak lain adalah karena secara tertulis (normative), Indonesia sampai saat ini masih belum juga merevisi pidana warisan Code Penal Perancis dan Wetboek Van Strafrecht Belanda tersebut. Jelas, di sini asas legalitas sangat berperan penting untuk melancarkan eksekusi mati kepada terdakwa, disamping alasan lainnya.