Pada tanggal 20 Juni 2024, Pusat Data Nasional (PDN) Indonesia menjadi target serangan ransomware yang mengancam keamanan data negara. Serangan ini dilakukan oleh kelompok hacker yang menggunakan ransomware bernama Brain Cipher, yang menyebabkan gangguan serius pada layanan publik yang dijalankan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Hacker tersebut menuntut tebusan sebesar Rp 131 miliar atau sekitar US$ 8 juta untuk mengembalikan akses ke data yang terenkripsi.
KEMBALI KE ARTIKEL