Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran untuk melakukan pembelajaran online melalui surat dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Pendidikan Tinggi No 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di perguruan tinggi maupun sekolah.Â
KEMBALI KE ARTIKEL