Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Menelisik Hukum Lingkungan terhadap Maraknya Pembakaran Liar

5 Januari 2024   22:26 Diperbarui: 5 Januari 2024   22:33 170 2
Indonesia merupakan negara hukum, artinya banyak sekali peraturan hukum yang berlaku di negara Indonesia ini. Diantaranya peraturan tersebut ialah yang bersangkutan dengan hukum pidana, perdata, tata negara, bisnis serta peraturan yang lainnya lagi. Hukum ini tujuannya ialah untuk melindungi hak dari setiap individu atau badan hukum supaya tidak mengalami kerugian. Sebagaimana yang telah di amanatkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, bahwasanya negara telah menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya syarat-syarat alan di atur dalam Undang-undang. Substansi pasal tersebut telah membuka ruang kepada warga negara untuk bisa mengeluarkan pikirannya melalui individu ataupun organisasi. Tentu dengan hak yang diberikan negara kepada Masyarakat segyogianya ada kewajiban yang harus di kerjakan pula. Hal tersebut telah di amanatkan dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi "segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya."

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun