Pancasila dikatakan sebagai Ideologi Negara ketika memberikan pengaruh kepada setiap sendi dan sektor kehidupan bangsa (termasuk sektor kehidupan hukum), sedangkan diposisikan sebagai norma dasar yang sangat abstrak ketika menjadi sumber utama untuk setiap peraturan perundang - undangan dari puncak sampai tingkatan terendah.
KEMBALI KE ARTIKEL