Kenaikan PPN berpotensi memperburuk ketimpangan sosial jika tidak diimbangi dengan kebijakan perlindungan yang memadai, terutama bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah. Hal ini disebabkan oleh sifat PPN sebagai pajak tidak langsung yang dikenakan pada konsumsi, tanpa memandang tingkat pendapatan konsumen. Akibatnya, masyarakat berpenghasilan rendah, yang cenderung menghabiskan sebagian besar pendapatannya untuk konsumsi, akan merasakan beban pajak yang lebih besar secara proporsional dibandingkan kelompok berpenghasilan tinggi. Â
KEMBALI KE ARTIKEL