Judi online semakin marak di era digital saat ini. Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jumlah pemain judi online di Indonesia sudah menyentuh 3,5 juta orang. Dari jumlah tersebut, hampir 80% berasal dari kalangan menengah bawah. Hal tersebut disebabkan oleh kemudahan akses internet, masyarakat bisa bermain judi melalui perangkat elektronik kapan saja dan di mana saja. Dalam perspektif fiqih Islam, judi, termasuk judi online, memiliki hukum yang jelas dan tegas. Artikel ini akan membahas judi online dalam perspektif fiqih, termasuk alasan mengapa judi diharamkan, serta pandangan para ulama terhadap praktik tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL