Sistem perbankan di Indonesia memiliki beragam prinsip pelaksanaan dalam melayani nasabah dan menjalankan tugas serta kewajiban. Indonesia telah menerapkan sistem perbankan secara dual banking atau ganda. Yang dimaksud dual banking system adalah bahwa bank dapat melakukan dua kegiatan sekaligus, yaitu kegiatan perbankan yang berbasis bunga dan kegiatan perbankan yang berbasis nonbunga. Hal itu telah disahkan dalam UU No.10 tahun 1998 dimana sistemnya perbankan syariah di satu sisi dan perbankan di konvensional di sisi lainnya. Maksud dari dual banking disini adalah dalam menjalankan transaksi bank dapat beroperasi dengan menerapkan sistem bunga atau tidak (sesuai syariat Islam). Walaupun keduanya berbeda secara operasional, namun masih berada di bawah naungan Bank Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.Â
KEMBALI KE ARTIKEL