Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Keberlakuan Daluwarsa dalam Tindak Pidana Pemalsuan Surat

22 November 2016   14:30 Diperbarui: 22 November 2016   14:37 4264 0
Dalam suatu forum diskusi terjadi perdebatan mengenai berlakunya daluarsa terhadap tindak pidana pemalsuan surat. Apabila sebuah tindak pidana telah daluwarsa atau telah melampau batas sebagaimana waktu yang telah ditentukan maka hilanglah hak untuk menuntut pelaku tindak pidana tersebut, namun demikian apakah dengan begitu menjadi adil bagi si korban?.

Tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai berikut:
Pasal 263
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar· dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, denganpidana penjara paling lama enam tahun.

( 2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Kententuan mengenai daluwarsa diatur dalam pasal 78 KUHP sebagai berikut:
Pasal 78
(1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:

  1. Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
  2. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
  3. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
  4. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun