Sebagai makhluk sosial, pada dasarnya manusia tidak dapat hidup sendiri, dan manusia selalu hidup bersama manusia lainnya dalam kehidupan bermasyarakat. Setiap orang saling membutuhkan satu sama lain, hal ini termasuk dalam persoalan kebutuhan hidup, saat seseorang membutuhkan sesuatu bantuan dari orang lain dan harus meminjam kepada orang lain, bisa disebut dengan pinjam-meminjam ataupun suatu kerjasama timbal balik, atau kondisi  lain yang menimbulkan utang-piutang sehingga terjadi hubungan hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL