Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum. Peraturan perundang-undangan dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sendiri. Pembentukan peraturan perundang-undangan disusun oleh kepala pemerintahan dengan anggota dewan. Pemerintah pusat harus membahas peraturan perundang-undangan yang akan dibuat bersama dengan DPR. Begitu juga dengan pemerintah daerah, pemerintah daerah harus membahas rancangan peraturan-perundang-undangannya bersama dengan DPRD. Hal tersebut harus dilakukan karena DPR/DPRD memiliki hak legislatif yang terakit dengan pembentukan suatu peraturan perundang-undangan.
KEMBALI KE ARTIKEL