Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Peraturan Perundang-Undangan : Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

13 Januari 2025   09:47 Diperbarui: 13 Januari 2025   09:47 18 0
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum. Peraturan perundang-undangan dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sendiri. Pembentukan peraturan perundang-undangan disusun oleh kepala pemerintahan dengan anggota dewan. Pemerintah pusat harus membahas peraturan perundang-undangan yang akan dibuat bersama dengan DPR. Begitu juga dengan pemerintah daerah, pemerintah daerah harus membahas rancangan peraturan-perundang-undangannya bersama dengan DPRD. Hal tersebut harus dilakukan karena DPR/DPRD memiliki hak legislatif yang terakit dengan pembentukan suatu peraturan perundang-undangan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun