Aktualisasi peran dan fungsi imigrasi tidak hanya bisa kita lihat dari aspek pelaksanaan peraturan keimigrasian di tempat pemeriksaaan imigrasi seperti Bandara, Pelabuhan, dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi Lainnya, tetapi juga praktek pelaksanaan peraturan keimigrasian berupa pengawasan orang asing yang dilakukan oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di tiap daerah yang ada di seluruh Indonesia, salah satu peran dan fungsi imigrasi yaitu pengawasan orang asing pada suatu wilayah, baik itu di hotel-hotel tempat orang asing menginap, Lembaga, Yayasan, dan perusahaan pengguna tenaga kerja asing. Pengawasan terkait keberadaan dan kegiatan orang asing tentunya tidak hanya dimaksudkan berkaitan dengan potensi kerawanan pelanggaran keimigrasian akan tetapi juga sekaligus sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak-hak orang asing yang tinggal dan berkegiatan sesuai batasan-batasan yang telah dijamin oleh Undang-undang di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL