Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) telah menyebar dengan sangat cepat dan masif secara global. Pada kasus yang terbaru penyebaran Covid-19 varian Omicron tersebut di sejumlah negara berdampak pada keterbatasan mobilitas orang asing untuk menuju ke Indonesia atau kembali ke negara asal, hal ini terkendala pada kebijakan peraturan keimigrasian pada negara tujuan. Pada kebijakan pemerintah yang terbaru untuk mengantisipasi Covid-19 varian Omicron aktualisasi peran dan fungsi imigrasi dalam masa tidak hanya dilihat dari aspek pengaturan keimigrasian di tempat pemeriksaaan imigrasi di seluruh wilayah Indonesia tetapi juga praktek pengawasan orang asing yang dilakukan oleh imigrasi di tiap daerah, salah satu contohnya adalah yang  dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang yaitu pengawasan orang asing yang datang dan berkegiatan di Kabupaten Ketapang. Pengawasan terkait keberadaan dan kegiatan orang asing tentunya tidak hanya dimaksudkan berkaitan dengan potensi kerawanan pelanggaran keimigrasian akan tetapi juga sekaligus sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak-hak orang asing untuk tinggal dan berkegiatan sesuai batasan-batasan yang telah dijamin oleh Undang-undang.
KEMBALI KE ARTIKEL