Berdasar pada amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Sebagai salah satu institusi penyelenggara pelayanan publik, Kantor Imigrasi dalam pelaksanaan pelayanan harus senantiasa berlandaskan pada asas pelayanan publik yang antara lain asas kepastian hukum, asas partisipasif, asas keterbukaan dan asas akuntabilitas yang salah satunya diimplementasikan melalui penyebaran informasi keimigrasian.
KEMBALI KE ARTIKEL