Sengkarut antara Bawaslu dan KPU terkait mantan napi korupsi yang mencalonkan diri sebagai calon Legislatif (Caleg) akhirnya terjawab. Â Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang eks
napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.Â
KEMBALI KE ARTIKEL