Keputusan PTUN yang menolak gugatan atas pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) semakin mengukuhkan PERPPU Ormas. Majelis hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, tentang pencabutan status badan hukum HTI oleh Kemenkumham. Dengan demikian, keputusan pencabutan badan hukum HTI tetap berlaku, sehingga HTI dinyatakan bubar demi hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL