Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

TB 2 Prof Dr.Apollo " Pemajakan Atas Penghasilan dari Pekerjaan Bebas dan Pekerjaan Tidak Bebas"

6 November 2021   21:07 Diperbarui: 6 November 2021   21:11 203 1
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, pada pasal 1 disebutkan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan namun wajib membuat pencatatan adalah:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan memilih untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Neto; dan
  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun