Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, pada pasal 1 disebutkan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan namun wajib membuat pencatatan adalah:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan memilih untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Neto; dan
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas
KEMBALI KE ARTIKEL