Sebelumnya, pada 28 Maret 2024 lalu, YGANN Kota Bekasi sudah melakukan audensi ke Polres Metro Bekasi Kota, yang diterima langsung oleh Kapolres (Kombes) Dani Hamdani dan Kasat Narkoba (AKBP) Farlin L Toruan.
Untuk selanjutnya, Ainsyam masih menunggu agenda stekholder lainnya, seperti dari Kodim 0507, PJ Wali Kota Bekasi, Sekretaris Daerah, DPRD Kota Bekasi serta Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Jum'at 3/5/2024.
Ini semua, Ainsyam menilai perlu terus dilakukan karena misi dan visi YGANN menggaungkan Kota Bekasi Bersih dari Narkoba (Bersinar).
"Nanti akan menyosialisasikan, penyuluhan anti narkoba baik di sekolah-sekolah, instansi pemerintahan atau swasta. Bahkan kita ingin melaksanakan program test urine," ungkap dia.
Yang pastinya, YGANN Kota Bekasi bekerja keras untuk menjalankan Intruksi Presiden (Inpres) nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN).
Dengan ini, Ainsyam mengharapkan dukungan dari semua stakholder yang ada di Kota Bekasi tanpa terkecuali agar program-program P4GN ini berjalan lancar dan sebagaimana mestinya.
Sekedar informasi, berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Intruksi Presiden (Inpres) nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN (Rencana Aksi Nasional). Permendagri nomor 12 Tahun 2019 tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).