Keterwakilan perempuan dalam politik di Indonesia, sampai saat ini belum memenuhi penetapan keterwakilan minimal 30 persen. Padahal, dorongan dalam usaha meningkatkan keterwakilan perempuan, telah menguat sejak ditetapkannya UndangUndang nomor 2 tahun 2008 mengenai Partai Politik dimana satu pasalnya, mewajibkan kepengurusan dalam tiap partai politik harus mencakup 30 persen perempuan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL