Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Permasalahan Keterwakilan Politik Perempuan di Indonesia

11 April 2022   13:23 Diperbarui: 11 April 2022   13:30 177 1
Keterwakilan perempuan dalam politik di Indonesia, sampai saat ini belum memenuhi penetapan keterwakilan minimal 30 persen. Padahal, dorongan dalam usaha meningkatkan keterwakilan perempuan, telah menguat sejak ditetapkannya UndangUndang nomor 2 tahun 2008 mengenai Partai Politik dimana satu pasalnya, mewajibkan kepengurusan dalam tiap partai politik harus mencakup 30 persen perempuan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun