Penyelenggaraan pemilu serentak dilaksanakan pertama kali di Indonesia pada 17 april 2019. Pemilu serentak ini adalah suatu mekanisme dari amanat Mahkamah Konstitusi nomor 14/PUU-XI/2013 yang di dalamnya dilaksanakan pemilu legislatif dan pemilu presiden.Â
KEMBALI KE ARTIKEL