Pasca terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Peserta Didik Baru, terjadi perubahan pada terminologi yang digunakan, meskipun memiliki esensi yang sama.
KEMBALI KE ARTIKEL