Lembaga pengelola zakat di Indonesia kini sudah mulai banyak, tercatat pada laman kemenag.co.id data lembaga zakat hingga januari 2023 sebanyak 67 badan pengelola zakat tingkat provinsi. Dalam artian bahwa perkembangan lembaga zakat ( BAZNAZ dan LAZNAZ ) berjalan sesuai apa yang di harapkan ini juga tidak lepas dari kontribusi pemerintah ( kemenag ) yang mengatur  jalannya sistem pengelolaan zakat sehingga bisa seperti sekarang ini.
KEMBALI KE ARTIKEL