Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Ancaman Pidana bagi Pengguna Sepeda Listrik

20 Juli 2022   11:18 Diperbarui: 20 Juli 2022   11:19 332 0
Mengutip berita dari : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220714012606-12-821244/ancaman-penjara-menanti-pengguna-sepeda-listrik-di-makassar. Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan melarang penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya, dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun bagi penggunanya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun