Mengutip berita dari :
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220714012606-12-821244/ancaman-penjara-menanti-pengguna-sepeda-listrik-di-makassar. Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan melarang penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya, dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun bagi penggunanya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL