Tidak ada satu pun aspek kehidupan manusia yang tidak diatur oleh tatanan hukum. Mulai dari sejak sebelum lahir sampai setelah matinya. Dinegara manapun, berlaku aturan hukum yang sangat banyak sekali. Karena banyaknya, sangat tidak mungkin manusia mengetahui seluruh aturan hukum yang pernah dibuat.Bahkan kadang tidak memahami hak-haknya sendiri. Meskipun demikian, dalam kondisi apapun seseorang tetap berhak mendapat bantuan hukum. Negara harus selalu hadir untuk membela kepentingan hukum warganya. Di Indonesia misalnya hal ini diatur dalam Pasal 1(1) PP No.42/2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, bahwa: "bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum".
KEMBALI KE ARTIKEL