Dalam penyalinan naskah yang ingin diteliti, peneliti/filolog tidak dibolehkan memberikan penembahan atau pengurangan  pada teks matan, kecuali dengan satu ketentuan: yaitu  ketika dalam keadaan darurat dan demi keterbacaan teks tersebut. Disamping itu diharuskan juga untuk memberi tanda kurung serta  keterangan  pada footnote-nya.
KEMBALI KE ARTIKEL