Pembenahan UU tentang pengelolaan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sehingga dapat dirsakan langsung manfaatnya oleh masyarakat seluruh Indonesia, sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasa 1945, "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan di gunakan untuk sebesar-besar  kemakmuran rakyat Indonesia" saat ini hampir seluruhnya kekayaan alam dan Sumber Daya Alam Indonesia kini kuasai oleh sepenuhnyapihak asing.
Langkah awal Pembenahan Undang-Undang harus  di ubah lebih dahulu, dimana harus dinyatakan itu milik negara, Sesuai Janji Jokowi saat kanpanye akan di bentuk Satgas (Satuan Tugas) Anti Mafia Sumber Daya Alam 2014 di Balai Kartini (14/10) akan di lakukan reformasi mental dalam penangan lingkungan dan sumber daya alam di antaranya pemberantasan mafia sumber daya alam, "ungkap Anis Baswedan.
Sebagai Negara Kepualauan dengan Sumber Daya Alam yang melimpah,Indonesia akan mampuh menjadi negara yang maju dan di segani Dunia di masa mendatang, Indonesia merupakan negara pemilik minyak,gas alam,batu bara,tembaga,nikel emas, dan berbagai komoditas lain yang sangat diminati oleh pasar Internasional. Jika seluruh kekayaan alam itu di cairkan kedalam bentuk uang,Indonesia di perkirakan memiliki aset hingga ratusan ribu triliun rupiah,itu perkiraan cadangan yang terbukti dari minyak,gas alam,emas,tembaga batu bara,nikel,perak, ini yang baru di gali dari perut bumi Indonesia, dan masih banyak lagi cadangan baru di perut bumi Indonesia yang belum tergali.
Kembalikan  kekayaan Alam dan Sumber Daya Alam Indonesia Demi Kesejahteraan Bangsa
"Masyarakat Indonesia tidak bisa lagi berbuat apa-apa dalam mengelola sumber daya alam akibat di kuasai penguasa asing".
saat ini sudah banyak sumber daya alam yang terkuras oleh negara asing, serta di ambil oleh koorperat atau penguasa asing, hal ini belum sejalan dengan apa yang telah diamanatkan dalam konstitusi, Pasal 34 yang di amanatkan kepada negara untuk menomer satukan  kepentingan masyarakat bukan kepentingan konglomerat. tapi sekarang malah kebalikannya, dimana pemerintah lebih mementingkan konglomerat, seperti Freeport, Cevron, mendapatkan kesempatan untuk mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia, sementra negara Indonesia tidak mendapat apa-apa.
Para penguasa asing itu meninggalkan kehancuran ekologi,kemudian polusi, penguasa negara asing telah banyak menguasai sumber daya alam kemudian dibawa keluar sedangkanIndonesia hanya mampuh menjadi penonton saja, selama kekayaan alam Indonesia dikuasai negara asing maka Indonesia akan terus mengalami keterpurukan dalam pertumbuhan ekonomi. masyarakat kita tidak bisa berbuat apa-apa lagi dalam mengelola sumber daya alam yang ada, akibat sudah habis di kuasai oleh pihak asing.
Kesejateraan masyarakat Indonesia masih jauh dari harapan.malahan,dari waktu kewaktu kekuatan bangsa ini terus merosot.bagaimana tidak, hasil mineral dan tambang,banyak di ekspor,padahal,dalam negeri sendiri sangat membutuhkannya. Pemerintah sekarang seharusnya dapat mengelola sendiri kekayaan sumberdaya alam yang ada untuk kemakmuran masyarakat bukan untuk di kelola oleh pihak asing.negara memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan,pemanfaatan,dan hak atas sumber daya alam dalam lingkup mengatur,mengurus,mengelola,dan mengawasi pengelolaan dan pemenafaatan sember daya alam demi kepentingan rakyat Indonesia.
Tentunya sumber daya alam yang dimiliki negara tersebut kelak mampuh menguasai hajat orang banyak, karena berkaitan dengan kemaslahatan umum dan pelayanan umum,sehingga harus di kuasaioleh negara dan di jalankan oleh pemerintah kita.
Sumber Daya Alam yang ada harus dapat dinikmati rakyat secara berkeadilan, dan dalam suasana kemakmuran serta kesejahteraan umum yang adil dan merata.