Kasus terkait pinjol atau pinjaman
online ilegal menjadi hal yang begitu kerap kita temui di masa sekarang. Syarat pinjol ilegal yang mudah ternyata menyimpan jeratan yang membelenggu para peminjamnya. Dikutip dari Tempo, Otoritas Jasa Keungangan menyebut bahwa kerugian masyarakat Indonesia akibat pinjol ilegal sepanjang tahun 2018 sampai 2022 mencapai 126 triliun rupiah. Mirisnya, selain guru dan karyawan yang terdampak PHK, korban pinjol ilegal juga didominasi oleh ibu rumah tangga!
KEMBALI KE ARTIKEL