Palsu sebuah kata yang multiarti. Kata ini dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata ‘palsu’ berarti tidak tulen; tidak sah; lancung (tentang ijazah, surat keterangan, uang, dan sebagainya); tiruan (tentang gigi, kunci, dan sebagainya); gadungan (tentang polisi, tentara, wartawan, dan sebagainya); curang; tidak jujur (tentang permainan dan sebagainya); sumbang (tentang suara dan sebagainya). Kata ini juga sering bersanding dengan kata lain yang sudah tidak asing di telinga masyarakat. Seperti uang palsu, ijazah palsu, surat palsu dan sebagainya. Namun tidak banyak dari masyarakat kita tidak menyadari bahwa mereka hidup dalam lingkaran kepalsuan.
KEMBALI KE ARTIKEL