UUD 1945 pasal 28 i ayat (1) menyebutkan bahwa "hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak atas kebebasan berpikir dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun ". Â
KEMBALI KE ARTIKEL