Pada Pasal 19 UUD 1945 berisi tentang Gubernur, Kepala Provinsi dipilih secara demokratis hal ini mengandung arti bahwa setiap gubernur dipilih oleh DPRD atau oleh Rakyat. Namun pada tahun 1950 keluar UU No.3 tentang keistimewaan Yogyakarta, dimana Sri Sultan Hamengkubuwono dan Paduka Pakualaman otomatis menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Yogyakarta sampai akhir hayatnya.