Hubungan antara guru dan murid memiliki keunikan tersendiri. Guru berperan sebagai pendidik dan pembimbing, sedangkan murid berada dalam posisi penerima pengajaran dan bimbingan. Dalam konteks ini, muncul pertanyaan apakah guru boleh menerima hadiah dari murid-menurut undang-undang tindak pidana korupsi atau tipikor di Indonesia?
KEMBALI KE ARTIKEL