Negara Republik Indonesia merupakan Negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, mengatur setiap tingkah laku warga negaranya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tyang idak terlepas dari segala peraturan-peraturan yang bersumber dari hukum. Sebagai Negara hukum tentunya  menghendaki agar hukum senantiasa harus ditegakkan, dihormati dan ditaati oleh siapapun juga tanpa ada pengecualian. Namun satu hal tidak boleh terlupakan dan terabaikan adalah dijunjung tingginya hak hak asasi manusia dalam membuat suatu peraturan perundang undangan, atau dalam melakukan pengaturan terhadap kehidupan masyarakat tersebut, Hak Asasi Manusia ( HAM ) adalah suatu hak fundamental  yang dimiliki manusia yang melekat pada seseorang dari lahir bahkan saat masih dalam kandungan Ibunya. Â
KEMBALI KE ARTIKEL