Plagiarisme menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) didefinisikan sebagai penjiplakan yang melanggar hak cipta, sehingga plagiarisme sama dengan "Plagiat" dan "Jiplakan" karena ia mengambil milik orang lain itu sebagai miliknya. Berarti sudah jelas sekali bahwa Plagiarisme ialah penjiplakan karya milik orang lain.
Nah, sudah kita tahu bahwa kita tidak boleh memplagiat karya orang yang seakan-akan karya itu milik kita sehingga kita harus menyertakan nama penulis sebagai tanda menghargai karya orang lain dan bila tidak melakukan hal tersebut berarti kita sedang melakukan Self Plagiarism atau disebut dengan autopalgiat yaitu tindakan mempublikasikan ulang karya kita sendiri tanpa menyebutkan bahwa tulisan itu pernah diterbitkan sebelumnya. Menurut David B. Resnik melihat Self Plagiarism sebagai ketidakjujuran tetapi bukan pencurian karya.
Dengan demikian plagiarisme dalam ruang lingkup mahasiswa masih ada saja yang melakukan memplagiat karya orang lain untuk menyelesaikan tugas dari dosen berupa menulis karya tulis ilmiah dan biasanya Mahasiswa melakukannya dengan sengaja ataupun tidak sengaja. Seorang mahasiswa melakukan hal ini dikarenakan suatu sebab, misalnya karena malas mencari referensi, deadline yang mepet ataupun karena lupa menyertakan nama penulis.
Mahasiswa harus berhati-hati dalam penulisan karya tulis ilmiah, karena Karya tulis ilmiah merupakan karya tulis yang isinya berusaha memaparkan suatu pembahasan secara ilmiah yang dilakukan oleh seorang penulis ataupun peneliti. Yang termaksud karya tulis ilmiah seperti Artikel Ilmiah Populer, Disertasi, Tesis, Skripsi dan yang terakhir biasanya mahasiswa diberikan tugas menulis suatu Makalah. Tidak terpikirkan oleh kita bila ada seorang mahasiswa saat skripsi ataupun tugas lainnya melakukan plagiarisme, maka tidak dipungkiri bila kelulusannya bisa ditangguhkan terutama dalam menulis Skripsi.
Selain itu, penting sekali mahasiswa harus memperhatikan tulisannya sebelum menulis suatu karya tulis ilmiah. Jika ada seorang mahasiswa yang melakukan plagiat dalam menulis suatu karya tulis ilmiah, maka akan diberi sanksi bagi mahasiswa yang terbukti memplagiat yaitu berupa teguran,peringatan tertulis, penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa, pembatalan nilai atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa, pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa dan pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa serta pembatalan Ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program.
Sesuai dengan Pasal 1 Butir pertama Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi menyebutkan, Plagiat adalah perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan menguntip sebagian atau seluruh karya dan mengaku sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai. Pelaku Plagiat disebut dengan Plagiator.
Betul, bila kita memplagiat maka akan diberikan sanksi sehingga kita sebagai mahasiswa harus menghindari plagiat, yaitu dengan cara menyertakan sitasi yang berarti penggunaan referensi atau sumber rujukan, melakukan parafrase ialah mengubah kalimat asli dari buku yang dikutip dengan kalimat kita dan yang terakhir menggunakan aplikasi antiPlagiarisme yang biasanya disediakan di kampus masing-masing.
Dapat kita pahami bahwa Mahasiswa saat menulis karya tulis ilmiah harus menghindari plagiarisme dengan tidak menyepelekkan hal tersebut supaya dapat menulis dengan baik dan benar, contoh kasus plagiarisme di kalangan mahasiswa saat menulis karya tulis ilmiah yang terjadi di Institut Teknologi Bandung (ITB) bernama Mochammad Zuliansyah yang merupakan alumnus Program Doktoral STEI angkatan 2003 yang terbukti melakukan plagiarisme dalam disertasi karyanya. Disertasi itu berjudul "3D topological relations for 3D spatial Analysis" dan Disertasi tersebut merupakan plagiasi dari paper berjudul "On 3D Topological Relationships" yang dikarang oleh Siyka Zlatanova sehingga mendapatkan sanksi berupa tidak berlakunya Ijazah dan masih banyak lagi kasus mahasiswa yang melakukan plagiarisme.
Dilihat dari kasus ini , dapat mengingatkan kita betapa pentingnya seorang mahasiswa untuk menghindari dan mencegah Plagiarisme dalam menulis karya tulis ilmiah sehingga perlu diperhatikan untuk menulis dengan teliti, serta harus tertanamnya sikap kejujuran dengan cara menulis nama penulis dan referensi supaya seorang mahasiswa dapat menghindari plagiarisme dan menghargai karya tulis orang lain.
Mufliha Nurfajriah, mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta