7 Oktober 2019 11:29Diperbarui: 7 Oktober 2019 11:46680
Dalam RUU Pertanahan, pemerintah bisa langsung menertibkan tanah yang legalitasnya tidak bisa dibuktikan untuk kemudian menjadi tanah negara.Namun selain menuai kontrofersial,pasti juga akan menghisab kaum tani.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.