Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Empat Tahun Masa Pemerintahan Jokowi-JK, 4 Aset Penting Negara Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

5 Agustus 2018   15:20 Diperbarui: 5 Agustus 2018   15:20 3983 1
Pada konstitusi UUD 1945 pasal 33 disebutkan bahwa seluruh kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan sebesar-besarnya seluruh rakyat Indonesia. Namun kenyataannya lebih dari 50 tahun ini banyak sumber kekayaan alam yang dikuasai oleh perusahaan asing.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun