Pada konstitusi UUD 1945 pasal 33 disebutkan bahwa seluruh kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan sebesar-besarnya seluruh rakyat Indonesia. Namun kenyataannya lebih dari 50 tahun ini banyak sumber kekayaan alam yang dikuasai oleh perusahaan asing.
KEMBALI KE ARTIKEL