Sejak zaman kolonial Indonesia terkenal akan rempah-rempah yang melimpah. Kekayaan rempah ini menjadi sebuah kekuatan dan peluang bagi Indonesia dalam bidang pengobatan tradisional. Definisi pengobatan tradisional menurut WHO adalah gabungan dari pengetahuan, keterampilan, dan praktik  berdasarkan teori, kepercayaan, dan pengalaman yang berasal dari budaya yang berbeda, baik dapat dijelaskan atau tidak, yang digunakan dalam pemeliharaan  kesehatan serta dalam pencegahan, diagnosis, perbaikan atau pengobatan penyakit fisik dan mental.  Sampai saat ini, pengobatan tradisional masih digunakan oleh masyarakat indonesia, hal ini dapat dibuktikan sering kita jumpai penjual jamu di sekitar. Menurut pasal 59 UU Republik Indonesia tahun 2009 menyatakan, terdapat dua jenis pelayanan kesehatan tradisional, yaitu pelayanan tradisional keterampilan dan pelayanan kesehatan tradisional ramuan. Dalam pasal ini juga menjelaskan bahwa pemerintah membina dan mengawasi pelayanan kesehatan tradisional, agar dapat dipertanggungjawabkan manfaat, dan keamanannya serta tidak melanggar norma agama.
KEMBALI KE ARTIKEL