Acuan pemberian sertifikat cagar budaya untuk bangunan, kawasan dan benda purbakala telah diatur dengan SK Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, yakni UU No.11 tahun 2020. Dalam ketetapan itu perlu digaris bawahi dua hal, pertama adalah syarat pengajuan cagar budaya dan kedua adalah proses pengajuan nya sendiri.
KEMBALI KE ARTIKEL